Mulai tanggal 14 September 2009 3 in 1 tidak berlaku hingga 22 September 2009
Senin, 14 September 2009 | 12:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kemacetan sangat melekat dengan Kota Jakarta. Namun, di saat libur nasional, ibu kota Indonesia ini bak ditinggal warganya. Jalan-jalan menjadi lengang. Masalahnya, apakah peraturan di jalan raya yang dibuat untuk menertibkan lalu lintas dari kemacetan masih berlaku saat libur datang, khususnya pada Idul Fitri?
Kombes Condro Kirono, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa aturan 3 in 1 tidak berlaku lagi dari mulai hari ini, 14 September 2009 sampai 22 September 2009. “3 in 1 tidak berlaku pada tanggal itu,” katanya kepada para wartawan dalam acara Mudik Bareng Gratis Jasa Raharja di Jakarta, Senin (14/9).
Selama ini 3 in 1 dipraktikkan di 3 jalan utama, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto. Aturan yang mewajibkan para pengguna mobil pribadi minimal berpenumpang 3 orang itu mulai berlaku dari jam 06.30-10.00 dan 16.30-19.00.
Menurut Condro, aturan ini tidak diberlakukan karena esensi aturan tersebut adalah untuk mengendalikan arus lalu lintas dari kemacetan. “Kalau jalanan lengang ya tidak berlaku,” ucapnya.
Jelang dan selama Idul Fitri jalanan Jakarta diperkirakan lengang seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini searah dengan informasi yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan bahwa tahun ini para warga Jakarta yang mudik diperkirakan mencapai 27,5 juta orang. Dari jumlah itu, 16,5 juta pemudik menggunakan angkatan umum dan 11 juta lainnya menggunakan motor dan mobil pribadi.






Comments »
The URI to TrackBack this entry is: http://furqoni.blogsome.com/2009/09/15/mulai-tanggal-14-september-2009-3-in-1-tidak-berlaku-hingga-22-september-2009/trackback/
No comments yet.
RSS feed for comments on this post.
LEAVE A COMMENT